PRODUK & LAYANAN
TABUNGAN PENDIDIKAN SUPUTRA PANCAKANTI
Bagi para orang tua yang peduli akan masa depan putra - putri tercinta, tentu menyadari bahwa pendidikan merupakan syarat mutlak untuk memenangkan persaingan yang semakin ketat di era globalisasi. Tapi tidak dapat dipungkiri biaya pendidikan cenderung melangit seiring dengan biaya hidup yang semakin tinggi. Oleh karena itu peran orang tua sangat menentukan bagaimana menyikapi hal tersebut, sehingga biaya pendidikan putra-putri anda terpenuhi. Untuk itulah BPR Sukawati Pancakanti mempersembahkan “TABUNGAN PENDIDIKAN SUPUTRA PANCAKANTI ”
Tabungan Pendidikan Suputra Pancakanti ini adalah tabungan berjangka yang dikhususkan untuk menunjang biaya pendidikan anak, dengan setoran minimal Rp 100.000 per bulan dengan jangka waktu yang bisa dipilih yaitu 1-20 tahun. Suku bunga sangat tinggi yaitu 12% per tahun dan dapat dilakukan dalam sekali setor.
Mengingat kesibukan para orang tua dewasa ini, penyetoran tidak hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat BPR Sukawati Pancakanti atau Kantos Kas Sukawati maupun Gianyar saja, namun juga dapat dilakukan melalui bank-bank umum seperti BCA, Bank mandiri maupun Bank Niaga.
Tiada yang lebih membahagiakan bagi para orang tua selain memberikan yang terbaik kepada buah hati tercinta berupa kepastian biaya pendidikan di masa depan bersama “TABUNGAN PENDIDIKAN SUPUTRA PANCAKANTI” |
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM :
- Tabungan Pendidikan Suputra Pancakanti adalah tabungan berjangka dalam valuta rupiah dengan jumlah setoran bulanan atau 1(satu) kali setoran dengan jangka waktu minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
- Jumlah setoran bulanan atau 1 kali setoran sepenuhnya ditentukan oleh nasabah dengan jumlah minimum Rp 100.000,-
- Nasabah boleh memiliki lebih dari 1 (satu) Tabungan Pendidikan Suputra Pancakanti.
- Nasabah yang melakukan setoran bulanan selama jangka waktu Tabungan Pendidikan Suputra Pancakanti wajib melakukan pembayaran atas setoran bulanan.
- Pembayaran setoran bulanan dapat dilakukan dengan cara langsung, pemindahbukuan dari rekening nasabah yang terdapat pada bank (rekening asal) ke Tabungan Pendidikan Suputra Pancakanti dan sehubungan dengan hal tersebut nasabah memberi kuasa pada bank untuk melakukan pendebetan langsung dari Rekening asal setiap bulannya. Dan juga dapat dilakukan melalui transfer.
- Apabila nasabah menunggak setoran bulanan selama 6 (enam) bulan berturut-turut maka Tabungan Pendidikan Suputra Pancakanti akan ditutup oleh bank.
- Penutupan Tabungan Pendidikan Suputra Pancakanti sebelum jatuh tempo dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5 % dari saldo yang diterima.
- Bunga Tabungan Pendidikan Suputra Pancakanti pada awal bulan akan dibukukan ke Tabungan Pendidikan Suputra Pancakanti yang bersangkutan setelah dikurangi pajak-pajak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Segala sesuatu yang berkaitan dengan Tabungan Pendidikan Suputra Pancakanti (termasuk namun tidak terbatas pada permintaan perubahan data, permohonan pencairan/pembatalan) harus dilakukan di kantor pusat bank.
- Ketentuan-ketentuan ini sewaktu-waktu dapat diubah dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah/ahli waris dan perubahan tersebut mengikat nasabah/ahli waris sejak saat diadakan perubahan tersebut.
|
|
back to top |
TABUNGAN PANCAKANTI
KETENTUAN - KETENTUAN UMUM :
- Tabungan Pancakanti adalah tabungan dalam valuta rupiah dengan jumlah setoran yang waktunya tidak dibatasi.
- Jumlah setoran untuk pembukaan rekening minimal Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan selanjutnya setoran terendah Rp 5.000,-
- Nasabah boleh memiliki lebih dari 1 (satu) rekening Tabungan Pancakanti.
- Penyetoran Tabungan Pancakanti dapat dilakukan melalui bank-bank umum yang ditunjuk oleh PT. BPR Sukawati Pancakanti maupun pada kantor kas yang dimiliki PT. BPR Sukawati Pancakanti. Khusus untuk Tabungan Pancakanti yang disetor melalui bank umum mohon dikonfirmasikan ke kantor pusat. Sedangkan untuk penarikan Tabungan Pancakanti dapat dilakukan langsung di kantor pusat maupun kantor kas PT. BPR Sukawati Pancakanti dengan membawa buku tabungan dan identitas diri.
- Pengambilan Tabungan Pancakanti dapat dilakukan oleh orang lain yang diberi kuasa untuk melakukan penarikan Tabungan pancakanti yang disertakan dengan surat kuasa dengan bermaterai cukup dan identitas asli dari pemilik rekening.
- Penutupan Tabungan Pancakanti dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Besarnya bunga Tabungan Pancakanti ditentukan oleh besarnya pengendapan saldo (bunga bertingkat). Bunga Tabungan pancakanti pada awal bulan akan dibukukan ke Tabungan Pancakanti yang bersangkutan setelah dikurangi pajak-pajak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Segala sesuatu yang berkaitan dengan Tabungan Pancakanti ((termasuk namun tidak terbatas pada permintaan perubahan data, permohonan pencairan/pembatalan) harus dilakukan di kantor pusat bank.
- Ketentuan-ketentuan ini sewaktu-waktu dapat diubah dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah/ahli waris dan perubahan tersebut mengikat nasabah/ahli waris sejak saat diadakannya perubahan tersebut.
- Untuk tabungan Pancakanti yang tidak aktif berturut-turut selama 3 (tiga) bulan biaya administrasi sebesar Rp 1.000,- per bulan.
|
|
back to top |
TABUNGAN BERENCANA (TABERNA)
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM :
- Tabungan Berencana (Taberna) adalah tabungan berjangka dalam valuta rupiah dengan jumlah setoran bulanan atau 1 (satu) kali setoran dengan jangka waktu minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 20 tahun.
- Jumlah setoran bulanan atau 1 kali setoran sepenuhnya ditentukan oleh nasabah dengan jumlah minimum Rp 25.000,-
- Nasabah boleh memiliki lebih dari 1 (satu) Tabungan Berencana (Taberna).
- Nasabah yang melakukan setoran bulanan selama jangka waktu Tabungan Berencana (Taberna) wajib melakukan pembayaran atas setoran bulanan.
- Pembayaran setoran bulanan dapat dilakukan dengan cara langsung, pemindahbukuan dari rekening nasabah yang terdapat pada bank (rekening asal) ke Tabungan Berencana (Taberna) dan sehubungan dengan hal tersebut nasabah memberi kuasa pada bank untuk melakukan pendebetan langsung dari Rekening asal setiap bulannya. Dan juga dapat dilakukan melalui transfer.
- Apabila nasabah menunggak setoran bulanan selama 6 (enam) bulan berturut-turut maka Tabungan Berencana (Taberna) akan ditutup oleh bank.
- Penutupan Tabungan Berencana (Taberna) sebelum jatuh tempo dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5 % dari saldo yang diterima.
- Bunga Tabungan Berencana (Taberna) pada awal bulan akan dibukukan ke Tabungan Berencana (Taberna) yang bersangkutan setelah dikurangi pajak-pajak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Segala sesuatu yang berkaitan dengan Tabungan Berencana (Taberna) (termasuk namun tidak terbatas pada permintaan perubahan data, pemohon pencairan/pembatalan) harus dilakukan di kantor pusat bank.
- Ketentuan-ketentuan ini sewaktu-waktu dapat diubah dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah / ahli waris dan perubahan tersebut mengikat nasabah/ahli waris sejak saat diadakan perubahan tersebut.
|
|
back to top |
KREDIT :
BPR Sukawati melayani :
1. Kredit Rekening Koran (R/C)
2. Kredit Kepemilikan Rumah, Mobil
3. Kredit Modal Kerja
Suku bunga yang diberikan pun bersaing yaitu 2,5 % untuk pinjaman baru.
Sedangkan untuk pinjaman kedua, dan seterusnya dengan suku bunga 2,35 %.
KETENTUAN –KETENTUAN UMUM :
1. Ketentuan Biaya Appraisal :
Pinjaman 0 – 5.000.000 dikenakan biaya Rp 25.000,-
Pinjaman > 5.000.000 – 10.000.000 dikenakan biaya Rp 50.000,-
Pinjaman > 10.000.000 – 20.000.000 dikenakan biaya Rp 75.000,-
Pinjaman > 20.000.000 – 50.000.000 dikenakan biaya Rp 100.000,-
Pinjaman > 50.000.000 – 100.000.000 dikenakan biaya Rp 150.000,-
Pinjaman > 100.000.000 dikenakan biaya Rp 250.000,- |
2. Ketentuan Biaya Administrasi :
1 bulan 1 %
1 – 3 bulan 1,5 %
3 – 6 bulan 2 %
6 bulan – 1 tahun 2,5 %
1 – 2 tahun 3 %
> 2 tahun 3,5 % |
3. Penukaran Jaminan
Baki debet < Rp 20.000.000 dikenakan biaya
sebesar Rp 100.000 ditambah materai.
Baki debet > Rp 20.000.000 dikenakan biaya
0,5 % dari baki debet ditambah materai
|
4. Yang tidak dikenakan biaya appraisal :
Penukaran jaminan
Kredit karyawan
|
5. Diluar ketentuan di atas :
Kebijakan dapat dilakukan apabila ada persetujuan dari direksi.
Apabila terjadi penambahan plafond dengan jangka waktu mengikuti PK lama, provisi dan administrasi dikenakan dari baki debet.
Apabila terjadi penambaha plafond dengan perubahan jangka waktu maka provisi dan administrasi dikenakan dari baki debet.
|
SYARAT-SYARAT :
Merupakan nasabah perseorangan yang bertindak atas nama sendiri, dengan dilengkapi oleh data-data / perlengkapan awal permohonan kredit seperti:
- Foto copy KTP
- Foto copy KTP suami/istri/avails
- Kartu Keluarga
- Foto copy sertipikat/BPKB yang akan dijadikan agunan
- Foto copy STNK
- Ijin usaha (bila ada)
- Rekening Bank lain (Selama 6 Bulan)
- Rekening Listrik / Telp / PAM
- Daftar Gaji
Proses Cepat, Dengan Bunga Bersaing !!! |
|
back to top |
DEPOSITO
KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING DEPOSITO
- Menyerahkan Identitas Diri (KTP/SIM) atau Surat Keterangan tempat tinggal yang masih berlaku dan mencocokan dengan fotocopy-annya sebelum dokumen itu diarsip.
- Bila Deposan ( Perseorangan ) harus telah Dewasa atau telah berusia 18 tahun keatas, atau telah menikah. Dan apabila dibawah 18 tahun harus didampingi oleh kuasa (orang Dewasa).(cukup dengan KTP/Identitas Diri).
- Mengisi formulir aplikasi pembukaan Rekening deposito selengkapnya dan ditandatangani oleh calon Deposan/Penabung
- Apabila diperlukan adanya Kuasa dalam hal-hal tertentu (pencairan pengambilan bunga,dllnya) agar dibuatkan Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh Deposan/Penabung dan yang menerima Kuasa dan menyerahkan Identits Diri (KTP/SIM).
- Deposan maupun penerima kuasa menandatangani Kartu Specimen(Kartu contoh Tanda Tangan) yang mana Tandatangannya harus sama dengan yang ada pada Identitas Dirinya (KTP/SIM).
- Mengisi Slip setoran,baik setoran Tunai (Cash) dan menandatangani nota Debet (DN) atau Nota Pemindah Bukuan (NPB) apabila Dana Deposito dan pemotongan Rekening pada Bank kita
- Penerbitan Deposito nominalnya minimal Rp. 1.000.000,-
- Bunga Deposito diatur sesuai dengan harga pasar pada saat penempatan Dananya. Dikenal adanya Board Rate (Bunga yang dicantumkan di papan) . Dari bunga yang diterima dipotong pajak 20% untuk warga Negara Indonesia dan 20 % yang akan disetorkan ke Dinas pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Jangka waktu umumnya : 1,3,6 12 dan 24 bulan
- Perpanjangan Deposito dapat dilakukan secara Automatic Roll Over (ARO), sesuai permintaan Deposan, dan suku bunganya setelah jatuh tempo,dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Deposan
|
| |
|
|